Rabu, 21 November 2012

Laporan Residensi II : Bagian Perjanjian Kerja Sama Rumah Sakit Stella Maris Makassar


3.4.2 Perjanjian Kerja Sama (PKS)
        3.4.2.1 Organisasi dan Manajemen Bagian Perjanjian kerja sama (PKS)
        3.4.2.1.a Visi
Mengacu pada Visi Rumah Sakit Stella Maris yaitu “Menjadi rumah sakit terbaik di Sulawesi Selatan, khususnya di bidang keperawatan dengan semangat cinta kasih Kristus kepada sesama.

        3.4.2.1.b Misi
Misi unit perjanjian kerja sama (PKS) masih mengacu pada Misi Rumah Sakit “Stella Maris”.
1.      Tetap memperhatikan golongan masyarakat lemah (option for the poor).
2.      Pelayanan dengan mutu keperawatan prima (excellent service).
3.      Pelayanan kesehatan dengan standar kedokteran yang mutakhir dan komprehensif (one stop medical service).
4.      Peningkatan kesejahteraan karyawan dan kinerjanya.

        3.4.2.1.c Falsafah
Masih mengacu pada Rumah Sakit Stella Maris yakni “Sebagai rumah sakit yang selalu siap memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat termasuk bagi mereka yang berkekurangan.

        3.4.2.1.d Tujuan
Tujuan unit perjanjian kerja sama (PKS)  mengacu pada Rumah Sakit Stella Maris, yakni memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat termasuk bagi mereka yang berkekurangan dan dilandasi dengan semangat cinta kasih Kristus kepada sesama.

         3.4.2.1.e Struktur Organisasi
















Gambar 52. Struktur Organisasi Unit Perjanjian kerja sama (PKS) RS.Stella Maris

        3.4.2.2 Deskripsi Fisik Dan Bangunan Bagian Perjanjian Kerja Sama (PKS)
        3.4.2.2.a Letak Bagian Perjanjian kerja sama (PKS)
Unit Perjanjian kerja sama (PKS) terletak di lantai I Rumah Sakit Stella Maris(gedung lama) dengan lokasi satu koridor dengan Unit Radiologi dan Unit Kamar Operasi. Terdapat pintu utama sebelah barat sebagai akses masuk karyawan dan pengunjung, serta akses ke Unit Radiologi, Unit Kamar Operasi, dan Unit Fisioterapi. Unit perjanjian kerja sama (PKS) diapit oleh Unit Radiologi dan Unit Kamar Operasi. Unit Perjanjian kerja sama (PKS) mempunyai tanda yang jelas dari jalan pintu keluar maupun dari dalam sebagai petunjuk lokasi unit tersebut. Menurut fungsinya, Unit Perjanjian kerja sama (PKS) berada terpisah dari Unit Keuangan dan Bagian Direksi. Letak Unit Perjanjian kerja sama (PKS) tidak sesuai dengan fungsionalnya karena berada diantara unit medis sehingga memungkinkan terjadinya kesenjangan antara Unit Keuangan Dan Unit Perjanjian kerja sama (PKS). Selain itu, terpisanya Unit Perjanjian kerja sama (PKS) memungkinkan kurangnya koordinasi dan komunikasi baik terhadap Unit Keuangan maupun Bagian Direksi sehingga timbulnya potensi  tidak kompaknya organisasi dalam satu manajemen.

        3.4.2.2.b Denah Bagian Perjanjian kerja sama (PKS)
Berikut adalah perbandingan fisik bangunan Unit Perjanjian kerja sama (PKS) dengan fisik bangunan menurut Kepmenkes RI No.1204/MENKES/ X/2004 di RS. Stella Maris tahun 2011 :

Tabel 154
Perbandingan Standar Fisik bangunan Unit Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Kepmenkes RI  di
RS. Stella Maris Tahun 2012

No

Standar Fisik Ruangan
Menurut Kepmenkes RI No.1204/MENKES/X/2004
Dilaksanakan
(cek list)

Ket.
Ya
Tidak
1.
Permukaan dinding harus rata dan berwarna terang


2.
Dinding menggunakan cat yang tidak lentur, serta tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat.


3.
Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan, kedap air, berwarna terang.


4.
Pertemuan lantai dengan dinding harus berbentuk konus/lengkung agar mudah dibersihkan.


5.
Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara di dalam kamar/ruangan dengan baik.


6.
Luas ventilasi alamiah minimal 15% dari luas lantai.


7.
Bila ventilasi alamiah tidak menjamin adanya pergantian udara dengan baik, ruangan  harus dilengkapi dengan penghawaan buatan/mekanis


8.
Penggunaan ventilasi buatan/mekanis harus disesuaikan dengan peruntukan ruangan.


9.
Atap harus kuat, tidak bocor, dan tidak menjadi tempat perlindungan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya.


10.
Atap yang lebih tinggi dari 10 meter harus dilengkapi penagkal petir.


11.
Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan .


12.
Langit-langit tingginya min. 2,70 m dari lantai



13.
Kerangka langit-langit harus kuat, dan bila dibuat dari kayu harus anti rayap


14.
Lebar pintu min. 1,2 meter dengan tinggi min. 2,10 meter, dan ambang bawah min. 1,00 m dari lantai


15.
Pintu harus kuat, cukup tinggi, cukup lebar, dan dapat mencegah masuknya serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya.


16.
Pemasangan jaringan air bersih, air limbah, listrik, sistem pengawasan,dan sarana telekomunikasi, harus memenuhi persyaratan teknis.


17.
Kebisingan untuk ruangan <45dBA

-
-
Tidak ada alat ukur
18.
Pembagian ruangan dan lalulintas antar ruangan harus didesain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan


No

Standar Fisik Ruangan
Menurut Kepmenkes RI No.1204/MENKES/X/2004
Dilaksanakan
(cek list)
Ket
ya
Tidak
19.
Di lengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau  kejadian darurat lainnya dan dilengkapi ram untuk brankar.


20.
Ruangan dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


21.
Suhu 26-27 C (dengan AC) atausuhu kamar (tanpa AC)dengan sirkulasi udara yang baik.

Mengguna-kan AC
22.
Semua stop kontak dan saklar dipasang pada ketinggian min. 1,40 m dari lantai.


23.
Kualitas udara tidak berbau (terutama bebas dari H2S dan Amoniak.


24.
Kadar debu berdiameter kurang dari 10 micron dan tidak mengandung debu asbes.
-
-
Tidak ada alat ukur
Sumber: Kepmenkes RI No.1204/MENKES/X/2004, Tahun 2011

        3.4.2.3 Deskripsi Kegiatan Bagian Perjanjian kerja sama (PKS)
       
Unit perjanjian kerja sama (PKS) adalah salah satu unit yang ada di Rumah Sakit Stella Maris yang bertujuan untuk menjalin kerjasama dengan asuransi/perusahaan dengan ketentuan tertulis.
Deskripsi kegiatan dari bagian PKS ini, yaitu memverifikasi surat usulan kerjasama yang masuk, mempelajari konsep draft, mendistribusikan dokumen perjanjian kerjasama, mengontrol jalannya proses kerjasama, menginformasikan hal-hal yang dapat menghambat kerjasama, mengevaluasi hubungan kerjasama, menetapkan perpanjangan atau pemutusan hubungan kerjasama berdasarkan hasil evaluasi.

        3.4.2.4 Kinerja Kegiatan Bagian Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Kinerja Unit Perjanjian kerja sama (PKS) dapat dilihat melalui pencatatan tenaga kerja baik tenaga medis, tenaga kesehatan maupun tenaga non medis yang ada untuk meningkatkan pembangunan Rumah Saki sella Maris.

        3.4.2.5 Sumber Daya Manusia Bagian Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Sumber daya manusia di Unit Perjanjian kerja sama (PKS) terdiri atas 4 orang dengan latar belakang pendidikan dan jabatan masing-masing. Adapun daftar sumber daya manusia Unit Perjanjian kerja sama (PKS) adalah sebagai berikut :

Tabel 167
Daftar Sumber Daya Manusia Unit Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Rumah Sakit Stella Maris 2012
Unit Kerja
Jabatan
Nama Pegawai
Status
Total
Perjanjian Kerja Sama (PKS)


Kepala Bagian
PKS
Chatarina Millin, A.Md
PNS
1
Staf Pelaksana
Adrianus
PNS
3
Cristina Rendeng, SE
PNS
Alfrida, SKM
PNS
Sumber :Laporan Karyawan RS. Stella Maris, 2012

     Dari tabel  di atas, dapat diketahui bahwa terdapat 4 orang karyawan yang bekerja di Unit Perjanjian kerja sama (PKS). Adapun Status kepegawaian karyawan yang bekerja pada Unit Perjanjian kerja sama (PKS) , semuanya berstatus PNS dengan pendidikan terakhir yang bervariasi

Tugas Pokok dan Fungsi
1.      Membantu Kepala Bidang Administrasi Medis dan Wakil Direktur Medis / pengendali PKS dalam menjalin hubungan kerjasama dengan pihak lain dalam hal pelayanan kesehatan dengan menggunakan sistem jaminan sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
2.      Sebagai pihak penghubung antara Rumah Sakit Stella Maris dengan Instalasi lain, ataupun sebaliknya untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan kerjasama pelayanan kesehatan sistem jaminan.
3.      Mengontrol dan menjamin terlaksananya kewajiban dan hak Rumah Sakit Stella Maris  maupun pihak-pihak yang menjadi kerjasama pelayanan kesehatan sistem jaminan.
4.      Berkoordinasi dengan bagian-bagian yang terkait dalam mengupayakan kelancaran pelayanan kesehatan pasien yang menggunakan sistem jaminan.
        Wewenang
Mengusulkan kepada Kepala Bidang Administrasi Medis untuk menerima, melanjutkan atau menghentikan kerjasama pelayanan kesehatan system jaminan dengan pihak lain.
Tanggung Jawab
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Administrasi Medis.


Job Description 
No
Jabatan
Uraian Tugas
1.
Kepala Bagian PKS
1.  Memberikan saran kepada Bidang Administrasi Medis dan Wadir Direktur Medis / pengendali PKS dalam menerima tawaran kerjasama dengan pihak lain, setelah terlebih dahulu mempelajari, mempertimbangkan dan menilai dapat tidaknya isi perjanjian kerjasama tersebut di aplikasikan oleh Pihak Rumah Sakit Stella Maris.
2.  Melaksanakan pembicaraan-pembicaraan dan korespondensi dengan pihak lain dalam proses persiapan hingga disepakatinya naskah perjanjian kerjasama.
3.  Mensosialisasikan peraturan-peraturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama kepada unit-unit yang terkait, maupun perkembangan informasi yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan kesehatan system jaminan.
4.  Membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan unit-unit terkait kepada pasien yang menggunakan system jaminan agar tidak melenceng dari peraturan-peraturan yang di sepakati.
5.  Sebagai kontak person Rumah Sakit Stella Maris untuk melakukan pelaporan-pelaporan kepada pihak lain sesuai ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama, dengan berkoordinasi dengan unit-unit lain.
6.  Memberikan informasi serta membantu memecahkan masalah yang di alami oleh pihak yang menjalin kerjasama, maupun pihak pasien yang menggunakan system jaminan, dalam pelaksanaan pelayana kesehatan di Rumah Sakit Stella Maris dengan koordinasi dengan unit-unit terkait bila diperlukan.
7.  Menerima informasi dari unit-unit terkait mengenai masalah-masalah yang dapat menghambat kelancaran pelayanan kesehatan system jaminan, serta mencari solusi untuk mengatasinya dengan berkoordinasi dengan unit-unit terkait bila diperlukan.
2.
Staf Pelaksana
1.  Melakukan pelaporan masuk dan keluar pasien dan mengontrol apabila ada tindakan permintaan dari perawatan untuk penjaminan pasien.
2.  Mengontrol biaya pasien yang telah melebihi batas penjaminan ke pihak asuransi dan instansi terkait untuk penjaminan.

        3.4.2.6 


Kebijakan-kebijakan Bagian Perjanjian kerja sama (PKS)
Kebijakan Unit Perjanjian kerja sama (PKS) adalah bahwa semua proses kerjasama asuransi/perusahaan dengan rumah sakit harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan Kepala Rumah Sakit, yaitu:
1.      Surat usulan dari pihak asuransi/perusahaan (profil perusahaan dan draft perjanjian kerjasama) ke rumah sakit harus melewati bagian sekretariat.
2.      Konsep draft perjanjian kerja sama harus dipelajari terlebih dahulu.
3.      Harus atas persetujuan Direktur RS.
4.      Perjanjian kerjasama harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
5.      Dokumen perjanjian kerjasama harus digandakan untuk didistribusikan.
6.      Surat perjanjian kerjasama berlaku sejak ditandatanganinya hingga batas ketentuan yang ditentukan dan disepakati bersama.
7.      Jika selama realisasi kerjasama perusahaan/asuransi mempunyai kinerja baik, maka akan dilakukan perpanjangan kerjasama disertai dengan perbaikan/revisi MOU.
8.      Jika terjadi keterlambatan klaim atau penagihan atau tidak membayar tagihan sama sekali serta melanggar kesepakatan perjanjian tertulis, maka asuransi/perusahaan bersangkutan akan diblacklist dan akan dilakukan pemutusan kerjasama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar