3.4.2
Perjanjian
Kerja Sama (PKS)
3.4.2.1 Organisasi dan Manajemen Bagian Perjanjian
kerja sama (PKS)
3.4.2.1.a Visi
Mengacu pada Visi Rumah Sakit Stella Maris yaitu “Menjadi
rumah sakit terbaik di Sulawesi Selatan, khususnya di bidang keperawatan dengan
semangat cinta kasih Kristus
kepada sesama”.
3.4.2.1.b Misi
Misi unit perjanjian
kerja sama (PKS) masih mengacu pada Misi Rumah Sakit “Stella Maris”.
1.
Tetap
memperhatikan golongan masyarakat lemah (option for the poor).
2.
Pelayanan
dengan mutu keperawatan prima (excellent service).
3.
Pelayanan
kesehatan dengan standar kedokteran yang mutakhir dan komprehensif (one stop
medical service).
4.
Peningkatan
kesejahteraan karyawan dan kinerjanya.
3.4.2.1.c Falsafah
Masih mengacu pada Rumah Sakit Stella Maris yakni
“Sebagai rumah sakit yang selalu siap memberikan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat
termasuk bagi mereka yang berkekurangan.
3.4.2.1.d Tujuan
Tujuan unit perjanjian kerja sama
(PKS) mengacu pada Rumah Sakit Stella
Maris,
yakni memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan
perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat termasuk bagi mereka yang
berkekurangan dan dilandasi dengan semangat cinta kasih Kristus kepada sesama.
3.4.2.1.e Struktur Organisasi
Gambar 52. Struktur Organisasi Unit Perjanjian
kerja sama (PKS) RS.Stella Maris
3.4.2.2 Deskripsi Fisik Dan Bangunan
Bagian Perjanjian Kerja
Sama (PKS)
3.4.2.2.a Letak Bagian Perjanjian kerja
sama (PKS)
Unit Perjanjian kerja sama (PKS) terletak di lantai I Rumah Sakit
Stella Maris(gedung lama) dengan lokasi
satu koridor dengan
Unit Radiologi dan Unit Kamar Operasi. Terdapat pintu utama sebelah barat
sebagai akses masuk karyawan dan pengunjung, serta akses ke
Unit Radiologi, Unit Kamar Operasi, dan
Unit Fisioterapi. Unit perjanjian kerja sama (PKS) diapit oleh Unit
Radiologi dan Unit Kamar Operasi. Unit Perjanjian kerja sama (PKS) mempunyai tanda yang jelas dari
jalan pintu keluar maupun dari dalam sebagai petunjuk lokasi unit tersebut. Menurut
fungsinya, Unit Perjanjian kerja sama (PKS) berada terpisah dari Unit Keuangan
dan Bagian Direksi. Letak Unit Perjanjian kerja sama (PKS) tidak sesuai dengan
fungsionalnya karena berada diantara unit medis sehingga memungkinkan
terjadinya kesenjangan antara Unit Keuangan Dan Unit Perjanjian kerja sama
(PKS). Selain itu, terpisanya Unit Perjanjian kerja sama (PKS) memungkinkan
kurangnya koordinasi dan komunikasi baik terhadap Unit Keuangan maupun Bagian
Direksi sehingga timbulnya potensi tidak
kompaknya organisasi dalam satu manajemen.
3.4.2.2.b Denah Bagian Perjanjian kerja
sama (PKS)
Berikut adalah perbandingan fisik bangunan Unit Perjanjian
kerja sama (PKS) dengan fisik bangunan menurut Kepmenkes RI No.1204/MENKES/
X/2004 di RS. Stella Maris tahun 2011 :
Tabel 154
Perbandingan Standar Fisik bangunan Unit Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit berdasarkan Kepmenkes RI di
RS. Stella Maris Tahun 2012
No
|
Standar Fisik Ruangan
Menurut Kepmenkes RI
No.1204/MENKES/X/2004
|
Dilaksanakan
(cek list)
|
Ket.
|
|
Ya
|
Tidak
|
|||
1.
|
Permukaan dinding
harus rata dan berwarna terang
|
√
|
||
2.
|
Dinding menggunakan cat yang tidak lentur, serta
tidak menggunakan cat yang mengandung logam berat.
|
√
|
||
3.
|
Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, mudah
dibersihkan, kedap air, berwarna terang.
|
√
|
||
4.
|
Pertemuan lantai dengan dinding harus berbentuk
konus/lengkung agar mudah dibersihkan.
|
√
|
||
5.
|
Ventilasi alamiah harus dapat menjamin aliran udara
di dalam kamar/ruangan dengan baik.
|
√
|
||
6.
|
Luas ventilasi alamiah minimal 15% dari luas lantai.
|
√
|
||
7.
|
Bila ventilasi alamiah tidak menjamin adanya
pergantian udara dengan baik, ruangan
harus dilengkapi dengan penghawaan buatan/mekanis
|
√
|
||
8.
|
Penggunaan ventilasi buatan/mekanis harus
disesuaikan dengan peruntukan ruangan.
|
√
|
||
9.
|
Atap harus kuat, tidak bocor, dan tidak menjadi
tempat perlindungan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya.
|
√
|
||
10.
|
Atap yang lebih tinggi dari 10 meter harus
dilengkapi penagkal petir.
|
√
|
||
11.
|
Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah
dibersihkan .
|
√
|
||
12.
|
Langit-langit tingginya min. 2,70 m dari lantai
|
√
|
||
13.
|
Kerangka langit-langit harus kuat, dan bila dibuat
dari kayu harus anti rayap
|
√
|
||
14.
|
Lebar pintu min. 1,2 meter dengan tinggi min. 2,10
meter, dan ambang bawah min. 1,00 m dari lantai
|
√
|
||
15.
|
Pintu harus kuat, cukup tinggi, cukup lebar, dan
dapat mencegah masuknya serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya.
|
√
|
||
16.
|
Pemasangan jaringan air bersih, air limbah, listrik,
sistem pengawasan,dan sarana telekomunikasi, harus memenuhi persyaratan
teknis.
|
√
|
||
17.
|
Kebisingan untuk ruangan <45dBA
|
-
|
-
|
Tidak ada alat ukur
|
18.
|
Pembagian ruangan dan lalulintas antar ruangan harus
didesain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan
|
√
|
||
No
|
Standar Fisik Ruangan
Menurut Kepmenkes RI
No.1204/MENKES/X/2004
|
Dilaksanakan
(cek list)
|
Ket
|
|
ya
|
Tidak
|
|||
19.
|
Di lengkapi dengan pintu darurat yang dapat
dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya dan dilengkapi ram
untuk brankar.
|
√
|
||
20.
|
Ruangan dilengkapi dengan fasilitas pemadam
kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
√
|
||
21.
|
Suhu 26-27 C (dengan AC) atausuhu kamar (tanpa
AC)dengan sirkulasi udara yang baik.
|
√
|
Mengguna-kan AC
|
|
22.
|
Semua stop kontak dan saklar dipasang pada
ketinggian min. 1,40 m dari lantai.
|
√
|
||
23.
|
Kualitas udara tidak berbau (terutama bebas dari H2S
dan Amoniak.
|
√
|
||
24.
|
Kadar debu berdiameter kurang dari 10 micron dan
tidak mengandung debu asbes.
|
-
|
-
|
Tidak ada alat ukur
|
Sumber: Kepmenkes RI No.1204/MENKES/X/2004, Tahun 2011
3.4.2.3 Deskripsi Kegiatan Bagian Perjanjian
kerja sama (PKS)
Unit perjanjian kerja sama (PKS) adalah salah satu unit yang ada
di Rumah Sakit Stella Maris yang bertujuan untuk menjalin
kerjasama dengan asuransi/perusahaan dengan ketentuan tertulis.
Deskripsi
kegiatan dari bagian PKS ini, yaitu memverifikasi surat usulan kerjasama yang
masuk, mempelajari konsep draft, mendistribusikan dokumen perjanjian kerjasama,
mengontrol jalannya proses kerjasama, menginformasikan hal-hal yang dapat
menghambat kerjasama, mengevaluasi hubungan kerjasama, menetapkan perpanjangan
atau pemutusan hubungan kerjasama berdasarkan hasil evaluasi.
3.4.2.4 Kinerja Kegiatan Bagian Perjanjian
Kerja Sama (PKS)
Kinerja Unit Perjanjian kerja
sama (PKS) dapat dilihat melalui pencatatan
tenaga kerja baik tenaga medis, tenaga kesehatan maupun tenaga non medis yang
ada untuk meningkatkan pembangunan Rumah Saki sella Maris.
3.4.2.5 Sumber Daya Manusia Bagian Perjanjian
Kerja Sama (PKS)
Sumber daya manusia di Unit Perjanjian
kerja sama (PKS) terdiri atas 4
orang dengan latar belakang pendidikan dan jabatan masing-masing. Adapun daftar
sumber daya manusia Unit Perjanjian kerja sama (PKS) adalah sebagai berikut :
Tabel 167
Daftar Sumber Daya Manusia Unit Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Rumah Sakit Stella Maris
2012
Unit Kerja
|
Jabatan
|
Nama Pegawai
|
Status
|
Total
|
Perjanjian Kerja Sama (PKS)
|
Kepala Bagian
PKS
|
Chatarina Millin, A.Md
|
PNS
|
1
|
Staf Pelaksana
|
Adrianus
|
PNS
|
3
|
|
Cristina Rendeng, SE
|
PNS
|
|||
Alfrida, SKM
|
PNS
|
Sumber :Laporan Karyawan RS. Stella Maris, 2012
Dari
tabel di atas, dapat diketahui bahwa
terdapat 4 orang karyawan
yang bekerja di Unit Perjanjian
kerja sama (PKS).
Adapun Status kepegawaian karyawan yang bekerja pada Unit Perjanjian kerja sama (PKS) , semuanya berstatus PNS dengan
pendidikan terakhir yang bervariasi
Tugas Pokok dan Fungsi
1.
Membantu
Kepala Bidang Administrasi Medis dan Wakil Direktur Medis / pengendali PKS
dalam menjalin hubungan kerjasama dengan pihak lain dalam hal pelayanan
kesehatan dengan menggunakan sistem jaminan sehingga tercipta hubungan yang
saling menguntungkan kedua belah pihak.
2.
Sebagai
pihak penghubung antara Rumah Sakit Stella Maris dengan Instalasi lain, ataupun
sebaliknya untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan kerjasama pelayanan
kesehatan sistem jaminan.
3.
Mengontrol
dan menjamin terlaksananya kewajiban dan hak Rumah Sakit Stella Maris maupun pihak-pihak yang menjadi kerjasama
pelayanan kesehatan sistem jaminan.
4.
Berkoordinasi
dengan bagian-bagian yang terkait dalam mengupayakan kelancaran pelayanan
kesehatan pasien yang menggunakan sistem jaminan.
Wewenang
Mengusulkan
kepada Kepala Bidang Administrasi Medis untuk menerima, melanjutkan atau
menghentikan kerjasama pelayanan kesehatan system jaminan dengan pihak lain.
Tanggung Jawab
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Administrasi Medis.
Job
Description
No
|
Jabatan
|
Uraian Tugas
|
1.
|
Kepala Bagian PKS
|
1. Memberikan saran kepada Bidang
Administrasi Medis dan Wadir Direktur Medis / pengendali PKS dalam menerima
tawaran kerjasama dengan pihak lain, setelah terlebih dahulu mempelajari,
mempertimbangkan dan menilai dapat tidaknya isi perjanjian kerjasama tersebut
di aplikasikan oleh Pihak Rumah Sakit Stella Maris.
2. Melaksanakan
pembicaraan-pembicaraan dan korespondensi dengan pihak lain dalam proses
persiapan hingga disepakatinya naskah perjanjian kerjasama.
3. Mensosialisasikan
peraturan-peraturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama kepada
unit-unit yang terkait, maupun perkembangan informasi yang mempengaruhi
pelaksanaan pelayanan kesehatan system jaminan.
4. Membantu pelaksanaan pelayanan
kesehatan unit-unit terkait kepada pasien yang menggunakan system jaminan
agar tidak melenceng dari peraturan-peraturan yang di sepakati.
5. Sebagai kontak person Rumah
Sakit Stella Maris untuk melakukan pelaporan-pelaporan kepada pihak lain
sesuai ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kerjasama, dengan
berkoordinasi dengan unit-unit lain.
6. Memberikan informasi serta
membantu memecahkan masalah yang di alami oleh pihak yang menjalin kerjasama,
maupun pihak pasien yang menggunakan system jaminan, dalam pelaksanaan
pelayana kesehatan di Rumah Sakit Stella Maris dengan koordinasi dengan
unit-unit terkait bila diperlukan.
7. Menerima informasi dari
unit-unit terkait mengenai masalah-masalah yang dapat menghambat kelancaran
pelayanan kesehatan system jaminan, serta mencari solusi untuk mengatasinya
dengan berkoordinasi dengan unit-unit terkait bila diperlukan.
|
2.
|
Staf Pelaksana
|
1. Melakukan pelaporan masuk dan
keluar pasien dan mengontrol apabila ada tindakan permintaan dari perawatan
untuk penjaminan pasien.
2. Mengontrol biaya pasien yang
telah melebihi batas penjaminan ke pihak asuransi dan instansi terkait untuk
penjaminan.
|
3.4.2.6
Kebijakan-kebijakan Bagian Perjanjian
kerja sama (PKS)
Kebijakan Unit Perjanjian kerja sama (PKS) adalah bahwa
semua proses kerjasama asuransi/perusahaan dengan rumah sakit harus melalui
prosedur yang sudah ditetapkan Kepala Rumah Sakit, yaitu:
1.
Surat usulan dari pihak asuransi/perusahaan (profil
perusahaan dan draft perjanjian kerjasama) ke rumah sakit harus melewati bagian
sekretariat.
2.
Konsep draft perjanjian kerja sama harus dipelajari
terlebih dahulu.
3.
Harus atas persetujuan Direktur RS.
4.
Perjanjian kerjasama harus ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
5.
Dokumen perjanjian kerjasama harus digandakan untuk
didistribusikan.
6.
Surat perjanjian kerjasama berlaku sejak
ditandatanganinya hingga batas ketentuan yang ditentukan dan disepakati
bersama.
7.
Jika selama realisasi kerjasama perusahaan/asuransi
mempunyai kinerja baik, maka akan dilakukan perpanjangan kerjasama disertai
dengan perbaikan/revisi MOU.
8.
Jika terjadi keterlambatan klaim atau penagihan atau
tidak membayar tagihan sama sekali serta melanggar kesepakatan perjanjian
tertulis, maka asuransi/perusahaan bersangkutan akan diblacklist dan akan
dilakukan pemutusan kerjasama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar