Sabtu, 28 April 2012

Kesehatan dan Keselamatan Kerja


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2005, Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya. Karena itu, di samping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
 Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekuensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Dalam kehidupan sehari-hari pun terjadi begitu banyak kejadian kecelakaan, tidak hanya di bidang transportasi namun juga di bidang perusahaan. Ada juga timbul beberapa kasus penyakit yang terjadi pada para pekerja baik yang bekerja di perusahaan pemerintah atau pun swasta, formal maupun informal. Hal-hal ini mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 Tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Selain itu, terdapat pula Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Namun sayangnya, meskipun telah banyak peraturan yang diterbitkan, pada tingkat pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya. Padahal, di manapun, kapanpun, dan siapapun manusia normal tidak menginginkan terjadinya kecelakaan terhadap dirinya yang berakibat fatal. Selain itu, dewasa ini pembangunan nasional tergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam makalah ini akan dibahas tentang:
1.      Apa pengertian, ruang lingkup, tujuan, manfaat, dan alasan penerapan K3 di tempat kerja?
2.      Bagaimana teori penyebab kecelakaan dan konsep pencegahan kecelakaan kerja?

C.    TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui dan memahami tentang pengertian, ruang lingkup, tujuan, manfaat, dan alasan penerapan K3 di tempat kerja.
2.      Untuk mengetahui dan memahami tentang teori penyebab kecelakaan dan konsep pencegahan kecelakaan kerja.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    KONSEP K3 DI TEMPAT KERJA
1.      Pengertian K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai ilmu terapan yang bersifat multidisiplin maupun sebagai suatu program yang didasarkan oleh suatu dan alasan tetentu perlu dipahami dan dipelajari secara umum maupun secara khusus. Secara umum adalah memahami prinsip dasarnya sedangkan secara khusus adalah memahami pendekatan masing keilmuan yang terlibat didalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Secara umum, banyak teori yang berkaitan dengan pengertian kesehatan dan keselamatam kerja, diantaranya:
·         Menurut Mangkunegara (2002, p.163), Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
·         Menurut John Ridley (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
·         Menurut Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
·         Menurut America Society of safety and Engineering (ASSE) K3 diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja.
Sedangkan secara khusus, kerangka konsep berpikir Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menghindari resiko sakit dan celaka dengan pendekatan ilmiah dan praktis secara sistimatis (systematic), dan dalam kerangka pikir kesistiman (system oriented).

2.      Dasar Hukum Penerapan K3
Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:
Pertama, dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di sana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur: adanya tempat kerja untuk keperluan suatu usaha, adanya tenaga kerja yang bekerja di sana, serta adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya tempat kerja bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia. Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut).
Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1 berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

3.      Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup K3 atau yang biasa dikenal juga dengan istilah hyperkes, dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
a.       Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
b.      Aspek perlindungan dalam hyperkes, meliputi :
§  Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
§  Peralatan dan bahan yang dipergunakan
§  Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
§  Proses produksi
§  Karakteristik dan sifat pekerjaan
§  Teknologi dan metodologi kerja
c.       Penerapan hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
d.      Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes

4.      Tujuan dan Manfaat K3
Sebagai ilmu yang bersifat multidisiplin, pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau risiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
§  Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
§  Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
§  Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
§  Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
§  Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
§  Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
§  Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Sasaran keselamatan meliputi tempat kerja, yaitu darat, udara, dalam tanah, permukaan air, dan di dalam air. Hal ini mencakup proses produksi dan distribusi (barang dan jasa). Sasaran keselamatan kerja ditujukan untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja, terjadinya kecelakaan kerja, peledakan, penyakit akibat kerja, kebakaran, dan polusi yang memberi dampak negatif terhadap korban, keluarga korban, perusahaan, teman sekerja korban, pemerintah, dan masyarakat.
Sedangkan manfaat serta peranan dari K3 terbagi atas:
§  Aspek teknis     : Upaya preventif untuk mencegah timbulnya resiko kerja.
§  Aspek Hukum : Sebagai perlindungan bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
§  Aspek ekonomi : Untuk efisiensi.
§  Aspek sosial    : Menjamin kelangsungan kerja dan penghasilan bagi kehidupan yang layak.
§  Aspek kultural : Mendorong terwujudnya sikap dan perilaku yang disiplin, tertib, cermat, kreatif, inovatif, dan penuh tanggung jawab.

5.      Alasan Penerapan K3 di Tempat Kerja
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan landasan untuk menerapkan K3 di tempat kerja, yaitu:
§  Kesadaran akan keselamatan masih rendah, salah satu indikasinya adalah masih banyaknya kasus akibat kecelakaan kerja di Indonesia:
o   Kecelakaan kerja (2005) : 96.081 kasus di Indonesia
o   Kecelakaan kerja (2006) : 92.000 kasus di Indonesia
§  Kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada penyebabnya.
§  Kecelakaan akibat kerja dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan pada siapa saja.
§  Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu maupun sebagai program memang sangat diperlukan untuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja) untuk hidup sehat dan selamat.
§  Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan atau tenaga kerja dan pada gilirannya berdampak pada kinerja perusahaan atau tempat kerja tersebut. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja, semakin     sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Sehingga, akan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan atau tempat kerja.
§  Kewajiban penerapannya ada dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Dengan demikian, kehadiran Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu pendekatan ilmiah maupun dalam berbagai bentuk programnya di berbagai sektor bukan tanpa alasan. Alasan yang pertama adalah karena hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, alasan yang kedua adalah alasan ekonomi agar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi akibat masalah keselamatan dan kesehatan, serta alasan yang ketiga adalah alasan hukum.

B.     KONSEP KECELAKAAN KERJA
1.      Teori Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Suma’mur (1989), kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan.
Hubungan kerja di sini dapat berarti, bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur.
Kecelakaan yang terjadi di tempat kerja tidak terjadi begitu saja. Selalu ada penyebabnya. Beberapa teori yang berhubungan dengan penyebab kecelakaan di tempat kerja antara lain, yaitu:
a.      Teori Heinrich
Teori Heinrich atau lebih dikenal dengan Teori Domino menyebutkan bahwa Kecelakaan kerja adalah suatu rangkaian kejadian. Faktor yang terkait dalam rangkaian tersebut adalah lingkungan, kesalahan manusia, perbuatan atau kondisi yang tidak aman, kecelakaan dan cedera atau kerugian.

b.      Teori Multiple Causation
Teori ini menyebutkan bahwa kecelakaan kerja terjadi karena adanya banyak penyebab. Penyebab kecelakaan tersebut adalah kondisi yang tidak aman (unsafe condition) dan tindakan yang tidak aman (unsafe action).

c.       Teori Gordon
Menurut Gordon (1949), Kecelakaan terjadi karena adanya kontak diantara 3 (tiga) hal yaitu korban kecelakaan, perantara terjadinya kecelakaan dan lingkungan yang kompleks. Untuk itu, untuk lebih memahami mengenai penyebab terjadinya kecelakaan, harus diketahui karakteristik dari korban kecelakaan, perantara dan lingkungan secara detail.

d.      Teori Domino Terbaru atau Teori Manajemen
Teori Domino yang terbaru berkembang sekitar tahun 1969. Dalam teori tersebut diungkapkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan adalah adanya ketimpangan manajemen. Teori tersebut merupakan pengembangan dari Teori Heinrich yang menunjukkan bahwa manajemen juga ikut berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan kerja.

e.       Teori Reason
Reason dalam Teori Swiss Cheese Model menyatakan bahwa kecelakaan terjadi karena adanya lubang dalam sistem pertahanan. Sistem pertahanan yang dimaksud adalah pelatihan dan prosedur yang mengatur kelamatan dan kesehatan kerja.

f.       Teori Frank E. Bird Peterson
Menurut Frank Bird, “an accident is undesired event that result in physical harm to a person or damage to a property. It is usually the result of a contact with a source of energy (kinetic, electrical, chemical, etc).” Berdasarkan definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kecelakaan terjadi karena adanya kontak dengan suatu sumber energi seperti mekanis, kimia, kinetik, fisik yang dapat mengakibatkan cedera pada manusia, alat maupun lingkungan.
Selanjutnya teori ini dikembangkan oleh Derek Viner (1998) melalui Konsep Energi. Konsep ini menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi akibat energi yang lepas dan mengenai si penerima. Seperti yang kita ketahui bahwa energi di alam ini tersaji dalam beberapa bentuk, misalnya mekanis, kimia, kinetik, radiasi, dan lain-lain. Cedera terjadi karena energi yang mengenai penerima melebihi ambang batas kemampuan penerima.
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab dasar (basic causes), dan penyebab langsung (immediate causes)
a. Penyebab Dasar
§  Faktor manusia/pribadi, antara lain karena : kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis, kurangnya/lemahnya pengetahuan serta keterampilan/ keahlian,  stress, serta motivasi yang tidak cukup/salah.
§  Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena : tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan, tidak cukup rekayasa (engineering), tidak cukup pembelian/ pengadaan barang, tidak cukup perawatan (maintenance), tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan, serta tidak cukupnya standar-standar kerja  penyalahgunaan.
b. Penyebab Langsung
§  Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standar) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) : Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat; Bahan, alat-alat/peralatan rusak; Terlalu sesak/sempit; Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai; Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan; Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk; Lingkungan berbahaya/ beracun (gas, debu, asap, uap, dll); Bising; Paparan radiasi; serta Ventilasi dan penerangan yang kurang.
§  Tindakan berbahaya (unsafe act/human error/tindakan-tindakan yang tidak standar) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) : Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang; Gagal untuk memberi peringatan; Gagal untuk mengamankan; Bekerja dengan kecepatan yang salah; Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi; Memindahkan alat-alat keselamatan; Menggunakan alat yang rusak; Menggunakan alat dengan cara yang salah; serta Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.

2.      Kerugian akibat Kecelakaan Kerja
Kerugian akibat kecelakaan ini pasti dialami jika terjadi sebuah kasus kecelakaan di tempat kerja, diantaranya:
Ø Kerugian bagi Instansi
Biaya pengangkutan korban kerumah sakit, biaya pengobatan, bahkan penguburan jika sampai korban meninggal dunia, hilangnya waktu kerja si korban dan rekan- rekan yang menolong, sehingga menghambat kelancaran program mencari pengganti atau melatih tenaga baru mengganti/memperbaiki mesin yang rusak, serta akan menjadi suatu kemunduran mental para pekerja.

Ø Kerugian bagi Korban
Kerugian paling fatal bagi korban adalah jika kecelakaan itu sampai mengakibatkan korban cacat atau meninggal dunia. Hal ini berarti hilangnya pencari nafkah bagi keluarga dan hilangnya kasih sayang orang tua terhadap putra-putrinya.

Ø Kerugian bagi Masyarakat dan Negara
Akibat kecelakaan, maka beban biaya akan dibebankan sebagai biaya produksi yang mengakibatkan dinaikkannya harga produksi perusahaan tersebut dan merupakan pengaruh bagi harga di pasaran.

3.      Konsep Pencegahan Kecelakaan Kerja
Keselamatan kerja pada hakekatnya adalah usaha manusia untuk melindungi hidupnya dengan melakukan tindakan preventif atau pencegahan serta pengamanan terhadap kecelakaan kerja ketika sedang bekerja di tempat kerja.
Pada umumnya, kecelakaan terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pelatihan, kurangnya pengawasan, kompleksitas dan keanekaragaman ukuran organisasi, yang kesemuanya mempengaruhi kinerja keselamatan dalam industri konstruksi.
Para pekerja akan tertekan dalam bekerja apabila waktu yang disediakan untuk merencanakan, melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan terbatas. Manusia dan beban kerja serta faktor-faktor dalam lingkungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, yang disebut roda keseimbangan dinamis.
Berdasarkan uraian di atas, maka kecelakaan terjadi karena adanya ketimpangan tiga kelompok yang saling terkait, yaitu Manusia, Perangkat keras dan Perangkat lunak. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian kecelakaan adalah dengan pendekatan kepada ketiga unsur kelompok tersebut, yaitu :
1.      Pendekatan terhadap kelemahan pada unsur manusia, antara lain :
a.       Pemilihan/penempatan pegawai secara tepat agar diperoleh keserasian antara bakat dan kemampuan fisik pekerja dengan tugasnya.
b.      Pembinaan pengetahuan dan keterampilan melalui training yang relevan dengan pekerjaannya.
c.       Pembinaan motivasi agar tenaga kerja bersikap dan bertndak sesuai dengan keperluan perusahaan.
d.      Pengarahan penyaluran instruksi dan informasi yang lengkap dan jelas.
e.       Pengawasan dan disiplin yang wajar.
2.      Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat keras, antara lain :
a.       Perancangan, pembangunan, pengendalian, modifikasi, peralatan kilang, mesin-mesin harus memperhitungkan keselamatan kerja.
b.      Pengelolaan penimbunan, pengeluaran, penyaluran, pengangkutan, penyusunan, penyimpanan dan penggunaan bahan produksi secara tepat sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.
c.       Pemeliharaan tempat kerja tetap bersih dan aman untuk pekerja.
d.      Pembuangan sisa produksi dengan memperhitungkan kelestarian lingkungan.
e.       Perencanaan lingkungan kerja sesuai dengan kemampuan manusia.
3.      Pendekatan terhadap kelemahan pada perangkat lunak, harus melibatkan seluruh level manajemen, antara lain :
a.       Penyebaran, pelaksanaan dan pengawasan dari safety policy.
b.      Penentuan struktur pelimpahan wewenang dan pembagian tanggung jawab.
c.       Penentuan pelaksanaan pengawasan, melaksanakan dan mengawasi sistem/prosedur kerja yang benar.
d.      Pembuatan sistem pengendalian bahaya.
e.       Perencanaan sistem pemeliharaan, penempatan dan pembinaan pekerja yang terpadu.
f.       Penggunaan standar/kode yang dapat diandalkan.
g.      Pembuatan sistem pemantauan untuk mengetahui ketimpangan yang ada.
Lebih spesifiknya, pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan upaya:
§  Peraturan perundangan
§  Standarisasi
§  Pengawasan
§  Penelitian teknik
§  Riset medis
§  Penelitian psikologis
§  Penelitian secara statistik
§  Pendidikan
§  Latihan-latihan
§  Penggairahan
§  Asuransi

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      K3 merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Ada 4 dasar hukum yang menjadi acuan dalam penerapan K3 di Indonesia.
2.      Adapun ruang lingkup dari K3, yakni: Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan; Aspek perlindungan dalam hyperkes; Penerapan hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa; Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
3.      Tujuan keselamatan kerja adalah melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit.
4.      Manfaat dari K3 antara lain, sebagai Upaya preventif untuk mencegah timbulnya resiko kerja (aspek teknis), Sebagai perlindungan bagi tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja (aspek hukum), Untuk efisiensi (aspek ekonomi), Menjamin kelangsungan kerja dan penghasilan bagi kehidupan yang layak (aspek sosial), serta Mendorong terwujudnya sikap dan perilaku yang disiplin, tertib, cermat, kreatif, inovatif, dan penuh tanggung jawab (aspek kultural).
5.      Alasan penerapan K3 di tempat kerja adalah karena HAM untuk hidup sehat dan selamat, alasan ekonomi agar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi akibat masalah keselamatan dan kesehatan, serta alasan hukum.
6.      Kecelakaan Kerja adalah sesuatu yang tidak terduga dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, korban jiwa / luka / cacat maupun pencemaran. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat adanya hubungan kerja, (terjadi karena suatu pekerjaan atau melaksanakan pekerjaan). Banyak teori tentang penyebab kecelakaan kerja, seperti teori domino, teori domino baru, teori swiss cheese model, dsb. Namun secara umum, kecelakaan kerja terjadi karena faktor lingkungan/kondisi (error condition) dan faktor manusia (error act).
7.      Pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan dengan upaya: Peraturan perundangan, Standarisasi, Pengawasan, Penelitian teknik, Riset medis, Penelitian psikologis, Penelitian secara statistik, Pendidikan, Latihan-latihan, Penggairahan, dan Asuransi.

B.     SARAN
1.      Pekerja pada umumnya hendaknya lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatannya selama bekerja dan pada saat berada di lokasi bekerja, sebab setelah menelaah lebih dalam mengenai keselamatan kerja, dapat diketahui bahwa sebenarnya begitu banyak resiko yang sebenarnya harus ditanggung oleh para pekerja, sehingga sangat diwajibkan untuk menggunakan APD apabila dianjurkan oleh pihak tempat bekerja sesuai ketentuan yang telah diberlakukan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 1970 melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
2.      Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Sehingga setiap tempat kerja sehatusnya menerapkan K3 sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 87.
 DAFTAR PUSTAKA

Dinsosnakertrans. 2011. Tujuan dan Manfaat K3

Sumber: http://dinsosnakertrans.tulungagung.go.id/index.php/artikel/k3/238-tujuan-dan-manfaat-k3, diakses pada tanggal 14 September 2011.

Hernendi Syafril. 2009. Safety and Health : Swiss Cheese Model ala James Reason: Teori Lain Mengenai Penyebab Kecelakaan Kerja. Sumber:http://kulitambang.wordpress.com/2009/09/30/swiss-cheese-model-ala-james-reason-teori-lain-mengenai-penyebab-kecelakaan-kerja/, diakses pada tanggal 14 September 2011.

Hernendi Syafril. 2009. Safety and Health. Teori Domino Heinrich: Teori Ilmiah Pertama tentang Penyebab Kecelakaan Kerja.

            Sumber: http://kulitambang.wordpress.com/2009/09/23/teori-domino-heinrich-teori-ilmiah-pertama-tentang-penyebab-kecelakaan-kerja/, diakses pada tanggal 14 September 2011

Prasetyo, Arbel. 2009. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sumber:http://arbelprasetyo.blogspot.com/, diakses pada tanggal 14 September 2011.

Purnama, Hadi. 2010. Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Sumber: http://hadipurnama.wordpress.com/2010/01/22/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-lingkungan-hidup/, diakses pada tanggal 13 September 2011.

Setyabudi, Ragil. 2007. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Industri.

Sumber: http://ajago.blogspot.com/2007/12/kesehatan-keselamatan-kerja.html, diakses pada tanggal 13 September 2011.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar